GassakIndonesia’ click( Surabaya)Terungkap kronologi awal tiga anggota DPRD diringkus polisi.
Nasib ketiganya terancam dipecat dari partai.
Mereka digerebek dalam sebuah pesta narkoba dalam kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Seperti diberitakan, bersama tiga anggota DPRD tersebut, total ada delapan orang yang diciduk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai wakil rakyat yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.
Ketiga anggota dewan tersebut masing-masing berinisial ARM (anggota DPRD Kabupaten Situbondo), AM atau MUA/UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang), serta ADR (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi).
Berikut adalah kronologi penggerebekan hingga respons resmi dari fraksi partai terkait:
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya tindakan penggerebekan tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Hadi, pengungkapan kasus penangkapan anggota DPRD pesta narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu kamar hotel di Surabaya.
“Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A,” ungkap AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan delapan orang sedang berkumpul dan diduga tengah mengonsumsi narkoba bersama.
“N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba,” jelas Hadi.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.





