Sleman, Gassakindonesia.click – Pelarian Frangki Mokoginta, terpidana kasus perzinaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun, akhirnya berakhir. Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil menangkap Frangki di kawasan Palagan, Kabupaten Sleman, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa Frangki merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Frangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan.
Menurut Langgeng, saat proses persidangan Frangki tidak ditahan karena ketentuan pasal yang dikenakan tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Frangki justru melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Selama menjadi buronan, Frangki diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat. Keberadaannya baru berhasil terdeteksi di wilayah Yogyakarta pada awal Agustus 2026, hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Palagan.
Kasus yang menjerat Frangki bermula pada 2014 ketika ia menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain. Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah indekos di kawasan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Hubungan tersebut akhirnya terbongkar setelah suami sah perempuan itu mendatangi kamar kos mereka pada Mei 2015. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga berujung pada proses hukum.
Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada Frangki. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah proses banding.
Dengan penangkapan tersebut, Kejati DIY berhasil mengakhiri pelarian Frangki yang telah berlangsung selama satu dekade. Selanjutnya, terpidana akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.




