GassakIndonesia- Click – JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan secara resmi mengategorikan tindakan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena segala bentuk informasi yang dikelola oleh Kepala Negara bersifat sangat sensitif. Kebocoran atau penyalahgunaan data kepresidenan dinilai memiliki implikasi fatal yang secara langsung dapat mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu di kepolisian beserta dua tersangka lainnya ini kini dipandang sebagai persoalan hukum yang sangat serius dan luar biasa. Meskipun motif dan tujuan utama di balik penyadapan serta penghilangan barang bukti elektronik tersebut masih terus didalami, proses hukum dipastikan berjalan ketat. Pihak Istana menegaskan bahwa akses ilegal terhadap instrumen komunikasi pejabat negara merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang sudah diatur mekanismenya secara spesifik di dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, delik makar terhadap pimpinan negara diatur secara tegas. Pasal 191 KUHP baru menetapkan sanksi berat bagi pelaku makar yang berniat merampas kemerdekaan atau melumpuhkan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
(Redaksi)





