GassakIndonesia- Click( Bantul )Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi perusakan bendera Merah Putih di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada kepolisian.
Dalam keterangannya hari Selasa, 11 Agustus 2026, Halim menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang suci sehingga tindakan merobek atau merusaknya tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, perbuatan tersebut melampaui batas kritik dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
“Siapa pun warga negara yang melakukan perusakan terhadap lambang negara dipastikan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Tindakan merobek atau merusak bendera dinilai sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap negara, bukan sekadar kritik atau penghinaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, konsensus nasional dan konstitusi harus dijunjung tinggi serta dihormati oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Halim ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (11/8).
Mengenai tindak lanjut penanganan insiden vandalisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada jajaran aparat kepolisian untuk diusut tuntas.
( Redaksi)





