Ponorogo, Gassakindonesia.click – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023–2026.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).
Berdasarkan keterangan FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.
Perubahan nilai appraisal tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota DPRD pada periode 2023–2026. Penyidik menduga perubahan dilakukan karena SN tidak puas terhadap nilai yang sebelumnya ditetapkan KJPP.
Selain itu, Kejari Ponorogo masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri potensi bertambahnya nilai kerugian negara maupun keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.




