GassakIndonesia- Click- YOGYAKARTA — Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berasal dari uang rakyat, kemudian ditransfer kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui APBD. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Audiensi dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito menegaskan, keterbukaan pengelolaan Danais penting karena dana tersebut berasal dari APBN dan nilainya besar. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, tuntutan transparansi bukan untuk mempertentangkan Danais dengan Kraton atau meragukan Keistimewaan Yogyakarta. Justru keterbukaan diperlukan untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan.
“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton,” katanya.
Mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto, mengatakan secara legal formal Danais bukan milik Kraton. Danais merupakan dana pemerintah yang bersumber dari APBN dan masuk ke daerah melalui mekanisme APBD.
“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” kata Ary.
Karena itu, penggunaannya tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan internal Kraton. Dana tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat diawasi melalui mekanisme pemerintahan serta DPRD.
Ary juga menyoroti persoalan kewenangan dalam pengelolaan Danais. Menurut dia, posisi Paniradya Kaistimewan yang berada di bawah Sekda perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam proses penganggaran dan pengawasan.
“Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD. Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah nomenklatur penggunaan Danais. Ary mempertanyakan dasar penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas nomenklaturnya dalam aturan.
“Kalau untuk membangun gudang, nomenklaturnya jelas. Kalau membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasarnya apa?” katanya.
Serikat Warga Yogyakarta juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga yang disebut berkaitan dengan kemungkinan duplikasi pembiayaan Danais dan APBD.
Dalam audiensi tersebut, Sigit meminta data nama-nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir. Data itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan Danais sekaligus memastikan manfaatnya tepat sasaran.
“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” ujar Sigit.
Audiensi dihadiri Sigit Sugito, KH Abdul Muhaimin, Eko S. Dananjaya, Ary Dewanto, Agus Triyatno, Dr Hastangka, H.M. Satriya Wibawa, Ahcyar Harun, Adi Marz, Totok Sugiyarto, Kuntardi, Oka Swastika, Yuliantoro, Pril Huseno, dan D Widyawan.
Dari pihak DPRD DIY dan Paniradya hadir Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Kurniawan, S.Sos., SE.Akt., M.Ec., Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., Andriana Wulandari, S.E., M.Ip., Yan Kurnia Kustanto, S.E., Dr. R.B., dan Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.
Setelah 14 tahun UU Keistimewaan berjalan, Serikat Warga Yogyakarta menilai keterbukaan Danais menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Keistimewaan tetap harus dihormati, tetapi uang negara tetap harus terbuka untuk diawasi rakyat.
(Redaksi)





