Kamis, September 24, 2026

DEWAN PERS TEGASKAN NON UKW TIDAK MENGURANGI KERJA SEORANG JURNALIS/ WARTAWAN

GassakIndonesia- Click//Jakarta// Dewan Pers menegaskan bahwa belum dimilikinya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan karya jurnalistik yang dihasilkannya otomatis sebagai produk citizen journalism.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin dalam pertemuan resminya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Penegasan tersebut penting di tengah masih adanya anggapan bahwa sertifikat UKW menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya kegiatan jurnalistik seorang wartawan. Menurut Komaruddin, Dewan Pers selama ini memang mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui program UKW, namun sertifikasi kompetensi tidak dengan sendirinya menjadi batas tunggal yang menentukan apakah suatu kegiatan merupakan kerja jurnalistik.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan tetap dituntut mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. “Dewan Pers juga menegaskan pentingnya wartawan bekerja secara profesional dan menjunjung etika jurnalistik,” ungkapnya.

Sengketa Pemberitaan Memiliki Mekanisme Khusus

Dewan Pers mengingatkan bahwa persoalan yang timbul akibat karya jurnalistik tidak semestinya langsung diperlakukan seperti perkara pidana umum. Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Posisi tersebut semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.

“Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah perkara berkaitan dengan karya jurnalistik dan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, atau terdapat unsur lain di luar kegiatan jurnalistik yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum lainnya.

Kompetensi Tetap Penting

Penegasan bahwa UKW bukan syarat tunggal bagi seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik bukan berarti kompetensi wartawan dapat diabaikan. Sebaliknya, profesionalisme, akurasi, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab tetap menjadi bagian penting dalam kerja kewartawanan.

“Dewan Pers sendiri terus mendorong peningkatan kapasitas wartawan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan pers dan ekosistem pers nasional,” katanya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, tetapi juga oleh proses kerja, kepatuhan terhadap etika, akurasi informasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.

“Pada saat yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam ketentuan Pers,” pungkasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang sama: pers tetap bebas menjalankan fungsi kontrol publik, sementara setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui prosedur yang telah ditentukan.

 

Hot this week

Seritaka warga Yogyakarta datangi Kantor DPRD DIY tanyakan tentang Uang Danais

GassakIndonesia- Click- YOGYAKARTA — Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang...

Ombudsman RI lakukan Sidak Dilapas Kelas IIA Cibinong ditemukan Kamar mewah dan parkir Mobil Alphad

GassakIndonesia - Click- Jawa barat- Ombudsman Republik Indonesia menemukan...

Dana Rp200 Juta Bumkal Sidorejo,Kapanewon ponjong Dipertanyakan, Kemana Dana tersebut Sejak 2024 Belum Ada Laporan

GassakIndonesia - Click - GUNUNGKIDUL Pengelolaan Badan Usaha Milik...

Polemik wisata on the Rock akan berdampak Ekonomi Daerah

GassakIndonesia- Click - Gunungkidul - Kawasan wisata On the...

Topics

Seritaka warga Yogyakarta datangi Kantor DPRD DIY tanyakan tentang Uang Danais

GassakIndonesia- Click- YOGYAKARTA — Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang...

Ombudsman RI lakukan Sidak Dilapas Kelas IIA Cibinong ditemukan Kamar mewah dan parkir Mobil Alphad

GassakIndonesia - Click- Jawa barat- Ombudsman Republik Indonesia menemukan...

Polemik wisata on the Rock akan berdampak Ekonomi Daerah

GassakIndonesia- Click - Gunungkidul - Kawasan wisata On the...

Polisi Bentuk Tim Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Pungli di Alkid Yogyakarta

GassakIndonesia- Click (Yogyakarta)Polresta Yogyakarta menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img