GassakIndonesia – click( Tuban) Hubungan asmara berujung masalah hukum. Seorang pria berinisial AYL (54) di Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggunakan rekaman pribadi untuk meng4ncam dan mem3ras seorang perempuan berinisial AR (39), yang merupakan istri orang lain.
Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara dan sempat melakukan hub*ngan int*m di sebuah hotel. Setelah hubungan tersebut berakhir, AYL diduga meng4nc4m akan menyebarkan rekaman pribadi korban jika tidak diberi u4ng.
Karena takut rekaman tersebut tersebar, korban disebut sempat memberikan uang sebesar Rp6,7 juta, terdiri dari transfer Rp5 juta dan uang tunai Rp1,7 juta. Namun, pelaku diduga masih meminta uang tambahan hingga puluhan juta rupiah.
Tak tahan terus mendapat 4nc4man, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada suaminya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Petugas Polsek Jenu lalu menyusun strategi. Korban mengajak AYL bertemu di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, pada Jumat (28/8/2026).
Saat AYL sedang menunggu di sebuah gazebo, polisi yang sudah bersiaga langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari ponsel AYL, polisi disebut menemukan sejumlah rekaman pribadi korban yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan anc4m4n dan pem3r4san.
Kini AYL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP dengan 4nc4man hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rekaman atau foto pribadi tidak boleh digunakan untuk meng4nc4m ataupun m3m3ras seseorang.
#Redaksi





